Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Wanita Penjual Roti Nekat Kembali Jadi Pengedar Narkoba 1 Ons Sabu dan Ekstasi

Surabaya, CyberNusantaraNews
–Pernah dipenjara kasus yang sama dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita Asal Jln Banyu Urip Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis Narkotika sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan.

Angan-angan mendapatkan uang lebih dengan sampingan mengedarkan Narkoba jenis Ekstasi dan sabu-sabu dari Madura kandas ditangan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita yang diamankan berinisial FR (40) asal Jalan Banyu Urip Kota Surabaya. Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap pada, Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.

“Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, anggota mengamankan wanita tersebut setelah mendalami informasi yang diterima dari warga disekitar lokasi kejadian terkait peredaran Narkotika.

Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Setelah menerima barang dari P, wanita ini lebih dulu mencicipi untuk sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ekstasi Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan, 2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.

Ditanggal tersebut, tersangka FR membeli sabu 1 ons dengan harga Rp 55.000.000, dan jenis Ectacy Heineken Rp 2.500.000,- harga perbutir Rp 250.000. Oleh pelaku dari 1 ons itu dicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan.

FR juga menerangkan jika menjual sabu tergantung pesanan dari pembeli, berapa berat sabu yang di pesan oleh pembeli. Dirinya mendapatkan keuntungan dari pembeli pergramnya antara Rp 200.000, hingga Rp 500.000, sedangkan untuk narkotika jenis Ectacy Heineken mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.

“FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang, adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang cukup selama ini,” Ucap FR

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok berinisial P yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jawa Timur. Polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, ” Pungkas AKBP Dodi

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *