Gara-gara Cekcok, Celurit Diayunkan! Pelajar 17 Tahun Luka Parah di Cibadak

SUKABUMI CYBER NUSANTARA NEWS – Perselisihan antarpelajar di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berubah menjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban setelah kaki kirinya disabet celurit.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam, 8 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

Kasus itu bermula ketika seorang pemuda berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Perselisihan kemudian terjadi antara AR dan saksi hingga keduanya terlibat aksi saling tantang untuk berkelahi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., situasi semakin memanas setelah AR melakukan tendangan dan pemukulan terhadap saksi.

AR kemudian pergi ke tempat kerjanya untuk mengambil sebilah celurit. Setelah mendapatkan senjata tajam tersebut, AR kembali menuju lokasi awal.

Namun, saat tiba di sekitar toko, AR justru berlari dan masuk ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban yang berada di lokasi kemudian melemparkan sebuah meja kayu ke arah AR hingga mengenai wajahnya.

Aksi tersebut diduga membuat pelaku semakin emosi. AR kemudian mengayunkan celurit ke arah korban.

“Satu kali sabetan mengenai kaki kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan harus mendapatkan 45 jahitan,” kata Iptu Dudi.

Setelah kejadian, AR meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Pelaku diketahui sempat menuju rumahnya di wilayah Bogor sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam yang digunakan pelaku, sebilah celurit, serta sebuah meja bundar yang sebelumnya digunakan korban untuk melindungi diri.

Atas perbuatannya, AR dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut mencapai lima tahun penjara.

Iptu Dudi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan maupun membawa senjata tajam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau tindak pidana. Jangan membawa ataupun menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Reporter isw89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *