Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim, Desak Polisi Segera Tangkap Dukun Cabul di Sidoarjo

 

Sidoarjo, CyberNusantaraNews
–Dugaan lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang ketua padepokan di kawasan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, memantik kemarahan publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks turun ke jalan, Senin (6/7), mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan menahan terduga pelaku.

Aksi dimulai dari depan Mapolresta Sidoarjo sebelum berlanjut ke Gedung DPRD Sidoarjo. Massa membawa berbagai poster dan meneriakkan tuntutan agar penegakan hukum tidak berjalan di tempat.

Kuasa hukum korban, Muhamad Subur, menilai lambannya proses hukum berpotensi menghambat pencarian keadilan bagi korban. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, terduga pelaku diduga telah melarikan diri.

“Kalau memang pelaku melarikan diri, mengapa sampai sekarang belum ditetapkan sebagai DPO? Kami khawatir apabila tidak segera ditangkap, justru akan muncul korban-korban lainnya,” tegas Subur dalam orasinya.

Yang menjadi sorotan, di tengah kabar pelariannya, terduga pelaku justru diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran yang bersangkutan belum pernah ditahan.

Puluhan demonstran kemudian diterima Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M. Dhamroni Chudhori. Dalam dialog bersama perwakilan massa, DPRD menyatakan akan mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Ketua Puskominfo Indonesia DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Jawa Timur, Umar Al Khotob, menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai negara terlihat kalah menghadapi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ketika ada dugaan pelaku melarikan diri, aparat harus segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk menerbitkan DPO apabila syarat hukumnya terpenuhi,” ujarnya.

Umar menambahkan, perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan negara wajib memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Penanganan yang berlarut-larut berpotensi menambah trauma korban dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Aparat harus menunjukkan keberpihakan kepada korban dan memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terduga pelaku ditangkap dan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
(Red-EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *