KUASA HUKUM TERDAKWA SOROTI KEJANGGALAN BARANG BUKTI DI SIDANG NARKOBA 3 KILO SAMPANG: “JANGAN SAMPAI KEBENARAN DIKALAHKAN PROSEDUR”
Sampang- CyberNusantaraNews.com Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 3 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Sampang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pernyataan dari pihak terdakwa terkait dugaan perbedaan kondisi barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mempertanyakan adanya perbedaan warna barang bukti dibandingkan dengan barang bukti yang sebelumnya diketahui pada saat proses penangkapan. Hal itu kemudian menjadi perhatian serius tim kuasa hukum terdakwa yang menilai seluruh proses pembuktian harus diuji secara terbuka dan objektif demi menjamin keadilan hukum.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun menegaskan bahwa setiap barang bukti yang diajukan dalam persidangan wajib dipastikan keaslian, keutuhan, serta kesinambungan proses penyitaannya.
“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh prosedur yang tidak diuji secara transparan. Persidangan harus menjadi tempat mencari kebenaran materil, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Menurutnya, pertanyaan terkait kondisi barang bukti merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana dan harus dijawab secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya perbedaan pandangan terkait hasil pemeriksaan awal barang bukti. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna menghindari munculnya keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak dalam posisi menghalangi proses hukum. Tetapi setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pembelaan dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan,” lanjutnya.
Sidang perkara tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut barang bukti dalam jumlah besar serta berbagai dinamika yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.
(Aziz)

