Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembali Meringkus Pengedar Narkotika, Puluhan Gram Jenis Sabu di Kawasan Perumahan Lakasantri Surabaya Barat.

 

Surabaya, CyberNusantaraNews
-Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Wilayah Kota Surabaya Barat Jawa Timur

Seorang pelaku pria berinisial A.T.F (23) tahun diamankan polisi dengan barang bukti Sabu-sabu seberat bruto sekitar 42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18/2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya

“Sabu-sabu yang diamankan sebanyak 24 klip plastik dengan total berat bruto sekitar 42 gram,” kata AKP A,A Putrawan SH., MH Kepala Satuan Reseslrse Narkoba Polres Tanjung Perak, pada Rabu (30/9/26).

Barang Bukti (BB) tersebut disebut ditemukan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka. Polisi menyebut, sabu tersebut diperoleh A.T.F dari seseorang berinisial Kebo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk kemudian diedarkan kembali.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka disebut menerima sabu tersebut pada sore hari di wilayah Wiyung, Surabaya. Sabu kemudian diedarkan dengan cara menawarkan kepada teman-temannya.

”Sebagian transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, oleh Kebo,” imbuh AKP Putrawan.

Dalam bisnis haram Narkoba ini, tersangka mengaku mampu menjual sekitar 1 hingga 10 paket sabu dalam satu hari,” Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu rupiah.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, yang menurut keterangan dalam dokumen digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan konsumsi pribadi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lain, di antaranya timbangan elektrik, tas selempang hitam, kotak plastik, kotak pembungkus lakban cokelat, serta 1 unit telepon genggam.

Atas perkara tersebut, kepolisian menyebut tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini Polisi masih melakukan penuntasan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok Narkoba dan memberantas bisnis Narkoba hingga ke akar-akarnya,” Pungkas AKP Putrawan

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *