Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Candi Lontar Surabaya
SURABAYA, CyberNusantaraNews
-Kepolisian menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka.
Tujuh pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Sementara laporan perkara tersebut diajukan oleh AO bersama sejumlah korban lainnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan dua kelompok yang menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari Surabaya Barat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika para korban bersama rekan-rekannya dari kelompok SPARTA mendatangi wilayah Surabaya. Mereka disebut hendak mencari rekannya yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
“Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka dihadang yang mengaku berasal dari kelompok ANJALUTUNG Surabaya Barat,” tutur AKP Hadi, Minggu (20/9/2026).
Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penyerangan terhadap rombongan SPARTA. Para korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tidak berhasil menghindari aksi pengeroyokan.
“Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda paving block. Enam korban mengalami luka. Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga tujuh jahitan,” jelas Hadi.
Selain S, sejumlah korban lainnya juga mengalami luka. AO mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan. MI mengalami luka memar pada wajah, sedangkan RF menderita memar dan pembengkakan pada bagian kepala.
Korban berinisial AR dilaporkan mengalami luka pada telapak tangan kanan. Sementara IM mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga terkena lemparan paving block.
Para korban telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum et repertum kemudian digunakan penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi pengeroyokan tersebut.
KR diduga dua kali memukul bagian wajah salah seorang korban serta melempar paving block hingga mengenai kepala IM.
MH dan SP masing-masing diduga dua kali memukul wajah RF. Sementara FR diduga memukul salah seorang korban dan menempelkan tangan AO pada knalpot sepeda motor hingga mengakibatkan luka bakar.
Adapun MS dan MAI diduga melakukan pemukulan terhadap MI. Sedangkan F diduga memukul RF dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian menyatakan seluruh keterangan mengenai peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya paving block yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian yang dikenakan para pihak ketika peristiwa berlangsung.
Penyidik juga melampirkan hasil visum et repertum terhadap para korban sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini selanjutnya diproses sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP.
Proses hukum terhadap ketujuh tersangka masih berlangsung untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
(EdiC)

