Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika 292,93 Gram Sabu, dan 2 Tersangka Diamankan
Surabaya, CyberNusantaraNews
–Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, S.H MH bersama anggotanya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kandungan methamphetamine (Sabu-sabu) dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026.
Ke 2 (Dua) tersangka ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga akan diedarkan kepada pemesan, ” Ungkap Akp Adik Putrawan
“Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual.
ASDP juga mengungkapkan bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ASDP telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.
Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika. “Pungkas AKP Adik Putrawan
(EdiC)

