Polrestabes Surabaya amankan Tersangka Dugaan Pelecehan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

 

Surabaya, CyberNusantaraNews –Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Polda Jawa Timur tengah menanganai dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA.

Pengungkapan perkara ini didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 17 Juli 2026.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor (Ibu Korban) berinisial
T.A.F., perempuan, lahir di Surabaya 1 Februari 1996 (30 tahun), bekerja sebagai pegawai swasta, beralamat sekitar Jln. Petemon, Sawahan, Surabaya.

Yang korbannya atas nama inisial C.N.A.H., perempuan, 12 tahun, berstatus pelajar, beralamat di Petemon, Sawahan, Surabaya.

Untuk pelaku atas nama inisial H., laki-laki, 39 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai kuli buah, ber-KTP Jln. Panggung, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, namun berdomisili di Jln. Petemon Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Menurut keterangan yang di pimpin Kepala Satuan (Kasat) PPA-PPO AKBP Melatisari, S.H., M.H. melalui Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, ”Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka adalah suami siri pelapor sejak tahun 2016, sehingga merupakan ayah tiri dari korban. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri sejak bulan Januari 2026 dan kejadian tersebut tercatat terjadi sebanyak 4 kali,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara paksa, serta disertai ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Tersangka diketahui melancarkan aksinya pada siang hari saat pelapor sedang bekerja di luar rumah.

Kasus ini terungkap setelah pelapor merasa curiga melihat perut korban yang membesar dan anaknya tidak kunjung mengalami menstruasi. Setelah diperiksa, diketahui korban tengah mengandung. Saat ditanya, korban akhirnya memberanikan diri mengakui bahwa yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah tersangka.

Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka beserta korbannya, untuk mendukung penyidikan, antara lain: 1 (satu) kaos warna krem, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bermotif kotak putih, 1 (satu) buah miniset warna pink, dan 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.

“Saat ini perkara masih berjalan dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan segala perbuatan tersangka terungkap sepenuhnya dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku, ”pungkas AKBP Melatisari

(EdiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *